Senin, 19 Maret 2018

Perpu Ormas


Probolinggo, 2017
Perpu Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita
Ainul Yakin*
Tulisan ini tidak sedang membela Organisasi Mayarakat (Ormas) yang namanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi ingin meluruskan pemikiran Ponerin Mika dalam tulisannya yang berjudul “Biarkan HTI Meng-Indonesia” (23/07/2017, Radar Bromo), yang cukup meresahkan.Dalam tulisannya, Ponerin tidak memberikan gambaran yang tegas tentang HTI atau Perpu Ormas, sehingga menimbulkan pemahaman yang ambigu.Bahkan cenderung membela dan mendukung adanya pembiaran berkembangnya HTI berikut ideologi yang diusungnya.
Tentu, pembiaran, apalagi pembelaan terhadap Ormas yang memiliki ideologi dan gerakan yang benar-benar dengan tegas melawan ideologi resmi Negara yang berdaulat  dan ingin mendirikan Negara dalam Negara sangat tidak dibenarkan, apapun organisasinya termasuk HTI, misalnya. Karena hal itu akan mengancam Negara bangsa (NKRI) yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Tindakan tersebut bisa dikategorikan makar, oleh karenanya Negara harus ambil  bagian di dalamnya.
Sejatinya kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, menyampaikan pendapat melalui lisan maupun tulisan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.Berkumpul dan berserikat yang kemudian mengejawantah menjadi sebuah organiasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik dan sebagainya merupakan bagian terpenting tegaknya demokrasi dalam sebuah Negara.
Pencabutan badan hukum HTI sebagai Ormas yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah beberapa hari lalu menuaipolemik.Ada sebagian yang mendukungnya, dan tak sedikit pula yang menolaknya.Mengapa?Disini penulis ingin melihat lebih jauh implikasi penerbitan Perpu Ormas terhadap masa depan demokrasi kita.
Ratio legis(alasan hukum) yang digunkan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah karena organisasi tersebut dipandang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan tidak memberikan dampak positif dalam pembangunan nasional semisal pembangunan keagamaan, ekonomi, ketertiban dan keamanan nasional. Bahkan sebaliknya dianggap mengganggu kesatuan dan persatuan nasional yang disinyalirakan memecah belah keutuhan bangsa.
Secara normatif, alasan tersebut terkesan masuk akal (legitimet) dan tidak bertentangan dengan jiwa demokrasi. Namun jika kita telaah secara kritis penggunaan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentanng Ormas pasal 59 ayat (4) yang menyatakan ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam kasus HTI, sulit dibuktikan karena adanya penjelasan pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif telah membatasi paham yang dilarang adalah paham ateisme, komunisme/marxisme, leninisme. Sementara HTI dengan tegas dalam AD/ART-nya mencantumkan Pancasila sebagai asaz organisasi.Oleh karenanya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas No 2 tahun 2017 sebagai payung hukum yang dapat digunakan untuk membubarkan organisasi tersebut tanpa melalui proses pengadilan.
Artinya, Perpu  Ormas akan menjadi tangan besi pemerintah untuk membubarkan Ormas apa pun yang dianggap tidak pancasilais termasuk dalam konteks ini HTI. Sebab Perppu tersebut memberi peluang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menilai apakah suatu ormas itu menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) huruf c. Sementara, Pancasila sebagai ideologi Negara tidak bisa ditafsirkan secara tunggal oleh hanya tafsir dan opini yang “dibuat” versi pemerintah. Sebab Pancasila sebagai ideologi itu sendiri memiliki tafsir yang sangat dinamis.
Hegemoni Kekuasaan
Penerbitan Perpu Ormas dan pembakuan makna Pancasila juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang kita anut.Sebab demokrasi sendiri menghendaki adanya perbedaan, perbedaan pandangan, pemikiran dan sebagainya. Dengan adanya perbedaan tersebut dimungkinkan lahirnya pemikiran yang betul-betul dapat memayungi dan menserasikan antara satu dengan yang lain dari berbagai perbedaan. Hingga tidak ada satu pemikiran tunggal yang multak, yang memonopoli kebenaran dalam dunia demokrasi.
Perppu Ormas akan menjadi senjata yang amat ampuh untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti Pancasila dengan pandangan sabjektif pemerintah. Kegiatan-kegitan Ormas, simbol dan nama organisasi yang menurut tafsiran pemerintah bertentangan dengan Pancasila akan mudah dibekukan. Disini penafsiran terhadap ideologi Pancasilamenjadi sangat ambigu, paradoks, dan rentan terjadinya kepentingan politik (political interesting) yang kemudian diterjemahkan menjadi Perppu yang cukup hegemonik.
Pada ujungnya individu maupun kelompok akan menjadi takut untuk menyuarakan aspirasinya karena alasan tidak pancasilais. Sebaliknya pemerintah bisa dengan “semena-mena” menggunkan Perpu tersebut untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti Pancasila.Akhirnya pemerintah menjadi sangat otoriter dan anti kritik.Disini kekuasan Negara mulai masuk ke relung-relung dan jiwa masyarakat.Tidak hanya tindakan, pada ujungnya pikiran, aspirasi dan kehendak masyarkat pun diatur dan dibawah kontrol Negara.Pada posisi ini Negara menjadi kekuatan tunggal yang sangat hegemonik.Secara terselubung, stabilisasi dan normalisasi sedang bekerja.Pada posisi ini sulit dipisahkan antara kepentingan status quo pemerintah (politik) dengan kepentingan Negara (masyarakat).
Dalam fakta sejarah, pengekangan terhadap pemikiran, ideologi dan kebebasan berekspresi hanya beujung pada terjadinya konflik dan keterpecahan.Pengekangan terhadap kelompok pemikiran yang dianggap “tidak pancasilais” justru akan menimbulkan kekerasan baru. Sementara penyelesaikan dengan pendekatan hukum tidak menyelesaikan masalah secara signifikan, bahkan menimbulkan masalah yang lebih akut untuk jangka panjang. Oleh karenanya pendekatan dialogis dan persuasif dimungkinkan akan lebih positif dan konstruktif. 
Dalam Negara demokrasi, kritik, pembentukan ormas dan partai politik adalah pilar tegaknya demokrasi itu sendiri. Jika tidak, demokrasi akan mandul, yang adahanya kekuatan tunggal Negara. Dengan demikian pemerintah dengan mudah untuk meloloskan “kepentingannya”atas nama “Pancasila”. Tentu hal inisangat berbahaya untuk masa depan demokrasi kita.
Pada konteks inilah pemerintah perlu hati-hati dalam menafsirkan ideologi Pancasila, termasuk menerbitkan Peraturan dan undang-undang yang dapat menghambat tumbuh-kembangnya demokrasi yang selama ini kita bangun. Sebab pemerintahan yang otoriter hanya akan menghasilkan masyarakat yang beku dan statis.
Kontrol Negara terhadap masyarakat yang berlebihan, aspirasi yang tidak terwadahi dengan baik akan menghasilkan kekacauan dan konflik horizontal. Kontrol Negara terhadap kegiatan masyarakar dengan menggunakan peraturan dan undang-undang justru terlalu kaku dan akan mematikan demokrasi. Artinya setiap masalah yang berkenaan dengan aspirasi masyarakat tidak semuanya perlu diatur melaluiperaturan dan perundang-undangan namun perlu dikelola secara demokratis. Sebab aspirasi masyakat yang tidak terkekola dengan baik akan terakumolasi dan menjadi kekuatan sipil baru yang bisa mengancam eksistensi Negara itu sendiri.
Apalagi dalam Perppu tersebut, untuk membubarkan Ormas pemerintah tidak perlu melalui proses pengadilan. Dengan pandangan subjketif pemerintah, dalam hal ini Menkumham dan Mendagri, pemerintah dapat membubarkan Ormas yang dianggap melawan ideologi Negara, apa pun ormasnya. Oleh karenanya, pemberdayaan dan pemberikan ruang terhadap masyarakat sipil mutlak dibutuhkan untuk menjaga keutuhan nasional.Sebab menjaga keutuhan bangsamembutuhkan peran serta masyarakat sipil.Bahkan peran masyarakat sipil kadang lebih penting dari pada peran pemerintah dalam merawat kesatuan dan keutuhan bangsa.
*Pegiat di Komunitas Critical Social Research Jawa Timur, Dosen UNUJA.



Ainul Yakin
Perum WPS Kebonagung Kraksaan Probolinggo


Tidak ada komentar:

Yang Ada Itu Istimewa

Probolinggo, 17/05/2018 Yang Ada Itu Istimewa Ainul Yakin Banyak orang terlena dengan fasilitas dan kenyamanan yang dimilikinya. kenyaman...