Probolinggo,
2017
Perpu Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita
Ainul Yakin*
Tulisan ini tidak sedang membela Organisasi Mayarakat (Ormas) yang
namanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi ingin meluruskan pemikiran Ponerin
Mika dalam tulisannya yang berjudul “Biarkan HTI Meng-Indonesia” (23/07/2017,
Radar Bromo), yang cukup meresahkan.Dalam tulisannya, Ponerin tidak memberikan
gambaran yang tegas tentang HTI atau Perpu Ormas, sehingga menimbulkan
pemahaman yang ambigu.Bahkan cenderung membela dan mendukung adanya pembiaran
berkembangnya HTI berikut ideologi yang diusungnya.
Tentu, pembiaran, apalagi pembelaan terhadap Ormas yang memiliki ideologi
dan gerakan yang benar-benar dengan tegas melawan ideologi resmi Negara yang
berdaulat dan ingin mendirikan Negara
dalam Negara sangat tidak dibenarkan, apapun organisasinya termasuk HTI,
misalnya. Karena hal itu akan mengancam Negara bangsa (NKRI) yang sudah menjadi
kesepakatan bersama. Tindakan tersebut bisa dikategorikan makar, oleh karenanya
Negara harus ambil bagian di dalamnya.
Sejatinya kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, menyampaikan
pendapat melalui lisan maupun tulisan adalah hak asasi manusia yang dijamin
oleh undang-undang.Berkumpul dan berserikat yang kemudian mengejawantah menjadi
sebuah organiasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai
politik dan sebagainya merupakan bagian terpenting tegaknya demokrasi dalam
sebuah Negara.
Pencabutan badan hukum HTI sebagai Ormas yang diumumkan secara
resmi oleh pemerintah beberapa hari lalu menuaipolemik.Ada sebagian yang
mendukungnya, dan tak sedikit pula yang menolaknya.Mengapa?Disini penulis ingin
melihat lebih jauh implikasi penerbitan Perpu Ormas terhadap masa depan
demokrasi kita.
Ratio legis(alasan hukum) yang
digunkan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah karena organisasi tersebut dipandang
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan tidak
memberikan dampak positif dalam pembangunan nasional semisal pembangunan
keagamaan, ekonomi, ketertiban dan keamanan nasional. Bahkan sebaliknya
dianggap mengganggu kesatuan dan persatuan nasional yang disinyalirakan memecah
belah keutuhan bangsa.
Secara normatif, alasan tersebut terkesan masuk akal (legitimet)
dan tidak bertentangan dengan jiwa demokrasi. Namun jika kita telaah secara
kritis penggunaan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentanng Ormas pasal 59 ayat
(4) yang menyatakan ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam kasus HTI, sulit
dibuktikan karena adanya penjelasan pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif
telah membatasi paham yang dilarang adalah paham ateisme, komunisme/marxisme,
leninisme. Sementara HTI dengan tegas dalam AD/ART-nya mencantumkan Pancasila
sebagai asaz organisasi.Oleh karenanya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas No 2
tahun 2017 sebagai payung hukum yang dapat digunakan untuk membubarkan
organisasi tersebut tanpa melalui proses pengadilan.
Artinya, Perpu Ormas akan
menjadi tangan besi pemerintah untuk membubarkan Ormas apa pun yang dianggap
tidak pancasilais termasuk dalam konteks ini HTI. Sebab Perppu tersebut memberi
peluang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menilai apakah suatu ormas
itu menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) huruf c. Sementara,
Pancasila sebagai ideologi Negara tidak bisa ditafsirkan secara tunggal oleh
hanya tafsir dan opini yang “dibuat” versi pemerintah. Sebab Pancasila sebagai
ideologi itu sendiri memiliki tafsir yang sangat dinamis.
Hegemoni Kekuasaan
Penerbitan Perpu Ormas dan pembakuan makna Pancasila juga
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang kita anut.Sebab demokrasi
sendiri menghendaki adanya perbedaan, perbedaan pandangan, pemikiran dan
sebagainya. Dengan adanya perbedaan tersebut dimungkinkan lahirnya pemikiran
yang betul-betul dapat memayungi dan menserasikan antara satu dengan yang lain
dari berbagai perbedaan. Hingga tidak ada satu pemikiran tunggal yang multak,
yang memonopoli kebenaran dalam dunia demokrasi.
Perppu Ormas akan menjadi senjata yang amat ampuh untuk membubarkan
Ormas yang dianggap anti Pancasila dengan pandangan sabjektif pemerintah.
Kegiatan-kegitan Ormas, simbol dan nama organisasi yang menurut tafsiran pemerintah
bertentangan dengan Pancasila akan mudah dibekukan. Disini penafsiran terhadap
ideologi Pancasilamenjadi sangat ambigu, paradoks, dan rentan terjadinya
kepentingan politik (political interesting) yang kemudian diterjemahkan menjadi
Perppu yang cukup hegemonik.
Pada ujungnya individu maupun kelompok akan menjadi takut untuk
menyuarakan aspirasinya karena alasan tidak pancasilais. Sebaliknya pemerintah
bisa dengan “semena-mena” menggunkan Perpu tersebut untuk membubarkan Ormas
yang dianggap anti Pancasila.Akhirnya pemerintah menjadi sangat otoriter dan
anti kritik.Disini kekuasan Negara mulai masuk ke relung-relung dan jiwa
masyarakat.Tidak hanya tindakan, pada ujungnya pikiran, aspirasi dan kehendak
masyarkat pun diatur dan dibawah kontrol Negara.Pada posisi ini Negara menjadi
kekuatan tunggal yang sangat hegemonik.Secara terselubung, stabilisasi dan
normalisasi sedang bekerja.Pada posisi ini sulit dipisahkan antara kepentingan
status quo pemerintah (politik) dengan kepentingan Negara (masyarakat).
Dalam fakta sejarah, pengekangan terhadap pemikiran, ideologi dan
kebebasan berekspresi hanya beujung pada terjadinya konflik dan keterpecahan.Pengekangan
terhadap kelompok pemikiran yang dianggap “tidak pancasilais” justru akan
menimbulkan kekerasan baru. Sementara penyelesaikan dengan pendekatan hukum
tidak menyelesaikan masalah secara signifikan, bahkan menimbulkan masalah yang
lebih akut untuk jangka panjang. Oleh karenanya pendekatan dialogis dan
persuasif dimungkinkan akan lebih positif dan konstruktif.
Dalam Negara demokrasi, kritik, pembentukan ormas dan partai
politik adalah pilar tegaknya demokrasi itu sendiri. Jika tidak, demokrasi akan
mandul, yang adahanya kekuatan tunggal Negara. Dengan demikian pemerintah dengan
mudah untuk meloloskan “kepentingannya”atas nama “Pancasila”. Tentu hal inisangat
berbahaya untuk masa depan demokrasi kita.
Pada konteks inilah pemerintah perlu hati-hati dalam menafsirkan
ideologi Pancasila, termasuk menerbitkan Peraturan dan undang-undang yang dapat
menghambat tumbuh-kembangnya demokrasi yang selama ini kita bangun. Sebab
pemerintahan yang otoriter hanya akan menghasilkan masyarakat yang beku dan
statis.
Kontrol Negara terhadap masyarakat yang berlebihan, aspirasi yang
tidak terwadahi dengan baik akan menghasilkan kekacauan dan konflik horizontal.
Kontrol Negara terhadap kegiatan masyarakar dengan menggunakan peraturan dan
undang-undang justru terlalu kaku dan akan mematikan demokrasi. Artinya setiap
masalah yang berkenaan dengan aspirasi masyarakat tidak semuanya perlu diatur
melaluiperaturan dan perundang-undangan namun perlu dikelola secara demokratis.
Sebab aspirasi masyakat yang tidak terkekola dengan baik akan terakumolasi dan
menjadi kekuatan sipil baru yang bisa mengancam eksistensi Negara itu sendiri.
Apalagi dalam Perppu tersebut, untuk membubarkan Ormas pemerintah
tidak perlu melalui proses pengadilan. Dengan pandangan subjketif pemerintah,
dalam hal ini Menkumham dan Mendagri, pemerintah dapat membubarkan Ormas yang
dianggap melawan ideologi Negara, apa pun ormasnya. Oleh karenanya, pemberdayaan
dan pemberikan ruang terhadap masyarakat sipil mutlak dibutuhkan untuk menjaga
keutuhan nasional.Sebab menjaga keutuhan bangsamembutuhkan peran serta
masyarakat sipil.Bahkan peran masyarakat sipil kadang lebih penting dari pada
peran pemerintah dalam merawat kesatuan dan keutuhan bangsa.
Ainul
Yakin
Perum
WPS Kebonagung Kraksaan Probolinggo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar