Jumat, 23 Maret 2018

Radikalisme

Pebruari 2016
Radikalisme dan Ancaman Keutuhan Bangsa
Oleh: Ainul Yakin*

Keutuhan bangsa mutlak harus kita perjuangkan. Memperjuangkan keutuhan bangsa sama pentingnya dengan memperjuangkan keimanan dalam keberagamaan dan keberagaman. Tanpa adanya keutuhan dalam berbangsa dan bernegara menjalankan tugas-tugas agama pun menjadi terhambat. Untuk menjalankan tugas agama meniscayakan adanya ketenangan dan kenyamanan dalam berbangsa. Ketenangan tidak akan tercapai tanpa adanya keutuhan. Begitu juga sebaliknya, keutuhan bangsa meniscayakan adanya dasar agama yang kokoh. Sebab tanpa adanya agama, keutuhan berbangsa pun menjadi rapuh.
Masalahnya kemudian, bagamaina memposisikan dan memperjuangkan agama dalam tatanan kebangsaan, atau bagaimana memposisikan kebangsaan tanpa mengorbankan agama? Ini pertanyaan yang mesti dijawab dengan kritis agar kita mampu memposisikan agama dalam bingkai kebangsaan dan memertahankan bangsa dalam bingkai keimanan sehingga antara kedunya bisa berjalan dengan sinergis tanpa mengorbankan salah satunya.

Dikotomi Pemahaman
Belakangan, bahkan sampai hari ini kerap terjadi tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama tertentu, termasuk membela atas nama Islam. Baik berupa kekerasan fisik seperti terorisme, kekerasan simbolik seperti penistaan terhadap lambang Negara dan kekerasan ideologis seperti penghinaan terhadap Pancasila. Kekerasan ditempuh untuk memaksakan kehendak golongan tertentu untuk diterapkan dalam subuah tatanan kenegaraan semisal penerapan syariat Islam. Pemaksaan kehendak semacam ini acap kali melanggar aturan bahkan mengancam keutuhan hidup berbangsa.
Gerakan radikalisme agama sejak awal sudah menghendaki adanya perubahan fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan tersebut dimulai dengan perubahan ideologi dan struktur pemerintahan. Ia beranggapan bahwa agama menawarkan konsep kehidupan duniwi dan ukhrawi secara utuh termasuk dalam tatanan kehidupan berbangsa dan berneraga. Dengan diterapkannya konsep tersebut radikalisme membayangkan adanya kehidupan yang damai, makmur, adil dan sejahtera dalam kehidupan berbangsa di bawah naungan ajaran agama, misalnya syariat Islam.
Berdasakan pandangan di atas, dapat dipahami mengapa gerakan Islam radikal selalu bersentuhan dengan urusan politik bukan persoalan pribadi dan domistik agama. Ia berasumsi bahwa yang diperjuangankan merupakan pembelaan terhadap iman dan keislaman mereka. Tapi mengapa kemudian usaha mereka dalam memperjuangan keimanannya menjadi kontra produktif dengan seruan ajaran agama yang menghendaki cara-cara damai dan santun, malah justeru memilih jalan pemaksaan dan cenderung mengarah pada tindakan kekerasan.
Dalam konteks ini, gerakan radikalisime agama mesti dipamahi sebagai regakan politik dari pada gerakan agama. Agama dalam posisi ini hanya menjadi instrument politik dari pada substansif, agama bukan menjadi tujuan tapi menjadi modal sosial. Sedangkan tujuan akhirnya adalah kekuasaan. Gerakan tersebut melakukan disposisi-disposisi dan penggalangan massa atas nama agama. Makanya dapat dimengerti mengapa simbol-simbol dan atribut agama selalu mewarnai di setiap gerakan radikalisme. Ia hanya alat dan modal untuk menggerakkan pemeluknya dalam upaya “memanipulasi” pemeluknya agar terpanggil dalam melakukan pembelaan. Disini sintemen agama menjadi alat yang sangat efektif  untuk menggolkan ambisi gerakan radikal. Sebab secara psikologis, agama merupakan sesuatu yang paling privasi dan sakral. Hingga pemanfaatan simbol dan atribut agama menjadi sangat sensitive yang dapat menggerakkan penganutnya secara massif.
Pada kasus penulisan simbol agama terhadap simbol Negara baru-baru ini-yang masih di dalami pihak berwajib-yaitu bendera merah putih sebagai simbol Negara yang ditulisi kalimat tauhid sebagai simbol agama Islam bisa dimengerti sebagai pertarungan ideologis. Yakni ideologi radikalisme dan ideologi Negara. Pertarungan tersebut menjadi arena tawar-menawar (bergaining posision) seberapa kuat Negara mengakomudir ideologi radikal, dan seberapa jauh kekutan ideologi radikalisme vis a vis Negara. Pada level ini gerakan radikalisme harus diwaspadai sebab ia sudah menyentuh persoalan yang paling mendasar dari sebuah Negara, yaitu ideologi yang berpotensi mengancam keutuhan. Pada level ini pula gerakan rasdikalisme benar-benar nyata sebagai gerakan politik bukan lagi murni gerakan agama.
Jika gerakan radikalisme merupakan seruan agama sebagai panggilan moral keimanan, mesti ia tidak mengijinkan benturan antar agama dan golongan. Ia tidak perlu menista ideologi Negara. Sebab Negara-bangsa yang bernama Indonesia dengan ideologi Pancasilanya sudah final. Justeru gerakan kegamaan dan golongan apa pun harus berterima kasih dengan sistem demokrasi Pancasila yang mengakomudir berbagai golongan dan agama. Semuanya bisa hidup dan tumbuh di negeri ini dengan segala perbedaan dan keragamaanya tanpa ada kekerasan dan pemaksaan.
Sistem Demokrsi Pancasila sudah cukup akomudatif sebagai dasar kebangsaan yang memungkin keragaman kelompok hidup di bawah payung Pancasila. Oleh karenanya, pemikir Islam klasik, al-Qhazali dengan tegas mengatakan dalam buku fundamentalnya, Ihya’ ulum al-din, Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan pondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan. Artinya menjalankan dan memperjuangkan keimanan harus mendapat dukungan Negara, begitu juga sebaliknya memajukan bangsa dan Negara harus didasari keimanan.
Sejatinya, iman agama apa pun yang hidup di Indonesia tidak menghendaki adanya kekerasan dan pemaksaan apa lagi penistaan terhadap simbol dan Ideologi Negara, termasuk agama Islam.  Justeru Islam hadir untuk membawa kedamaian bagi semua (rahmatan lil alamin) bukan ancaman bagi sesama.
Memperjuangkan hak-hak agama dalam konteks kebangsaan mesti diletakkan pada posisinya yang benar, agama harus diposisikan sebagai spirit dalam membangun bangsa. Begitu pula membela Islam dalam konteks internasional harus dalam bingkai kebangsaan bukan Islam sebagi pribadi dan golongan. Sebab memperjuangkan Islam sebagai golongan eksklusif-dikotomis hanya akan menimbulkan perpecahan dan antipati umat dan golongan lain. Di sini harus dilihat secara jernih antara panggilan iman dan emosi primordial keagamaan. Panggilan iman mesti mewujud dalam kedamaian sementara emosi primordial akan menimbulkan perpecahan.
Dalam konteks ini menjadi penting bagaimana mempososikan iman dan kebangsaan, Islam dan kenegaraan, syariat dan aturan Negara.  Memperjuangkan keislaman dalam Negara-Bangsa harus diletakkan secara proporsional sesuai dengan mekanisme demokrasi sebagai asas Negara. Demikian juga memperjuangkan kebangsaan tidak boleh mendiskreditkan dan mengkerdilkan rasa keimanan. Pengkerdilan Negara terhadap agama, golongan dan kelompok tertentu hanya membuahkan kekacauan dan kesenjangan. Kesenjangan akan melahirkan kondisi caus. Oleh karenanya keduanya harus berjalan seiring dan seirama, keduanya harus saling mengisi dan melengkapi demi terwujudnya keutuhan bangsa.
*Dosen IAI Nurul Jadid Paiton Probolinggo, aktif di Community of Critical Social Research, sedang menempuh S3 pada konsentrasi Kajian Islam Kontemporer UIN Sunan Ampel.

Kamis, 22 Maret 2018

Permainan Tuhan


Permainan Tuhan
Mengapa kebaikan hrs diperjuangkan?
Potensi manusia untuk berbuat kerusakan lbh besar dr pd potensi untuk berbuat kebaikan. Kejahatan tdk perlu perjuangan,  terjadinya pembiaran, kelalaian,  cukup berkontribusi akan kejahatan bahkan secara otomatis orang menjadi jahat hanya krn diam (pembiaran). Kebaikan hrs terus diupayakan, diusahakan bahkan dipaksakan.  Mengapa ? Krn di tengah ketidakpastian itulah hakikat ujian kehidupan.  Itulah mengapa kehidupan dunia disebut rumah
ujian (دار البلوي) dan cobaan. Krn dlm kehidupan yg penuh ketidakpastian kita harus tetap memastikan diri untuk berada dijalaninya sbg upaya perjuangan. Kita hanya diminta sedikit ambil bagian pd wilayah itu. Sisanya, biarkan Tuhan yg rekayasa. Krn rekayasaNya sejatinya sdh final. Itulah permainan Tuhan.

Senin, 19 Maret 2018

Perpu Ormas


Probolinggo, 2017
Perpu Ormas dan Masa Depan Demokrasi Kita
Ainul Yakin*
Tulisan ini tidak sedang membela Organisasi Mayarakat (Ormas) yang namanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi ingin meluruskan pemikiran Ponerin Mika dalam tulisannya yang berjudul “Biarkan HTI Meng-Indonesia” (23/07/2017, Radar Bromo), yang cukup meresahkan.Dalam tulisannya, Ponerin tidak memberikan gambaran yang tegas tentang HTI atau Perpu Ormas, sehingga menimbulkan pemahaman yang ambigu.Bahkan cenderung membela dan mendukung adanya pembiaran berkembangnya HTI berikut ideologi yang diusungnya.
Tentu, pembiaran, apalagi pembelaan terhadap Ormas yang memiliki ideologi dan gerakan yang benar-benar dengan tegas melawan ideologi resmi Negara yang berdaulat  dan ingin mendirikan Negara dalam Negara sangat tidak dibenarkan, apapun organisasinya termasuk HTI, misalnya. Karena hal itu akan mengancam Negara bangsa (NKRI) yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Tindakan tersebut bisa dikategorikan makar, oleh karenanya Negara harus ambil  bagian di dalamnya.
Sejatinya kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, menyampaikan pendapat melalui lisan maupun tulisan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.Berkumpul dan berserikat yang kemudian mengejawantah menjadi sebuah organiasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik dan sebagainya merupakan bagian terpenting tegaknya demokrasi dalam sebuah Negara.
Pencabutan badan hukum HTI sebagai Ormas yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah beberapa hari lalu menuaipolemik.Ada sebagian yang mendukungnya, dan tak sedikit pula yang menolaknya.Mengapa?Disini penulis ingin melihat lebih jauh implikasi penerbitan Perpu Ormas terhadap masa depan demokrasi kita.
Ratio legis(alasan hukum) yang digunkan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah karena organisasi tersebut dipandang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan tidak memberikan dampak positif dalam pembangunan nasional semisal pembangunan keagamaan, ekonomi, ketertiban dan keamanan nasional. Bahkan sebaliknya dianggap mengganggu kesatuan dan persatuan nasional yang disinyalirakan memecah belah keutuhan bangsa.
Secara normatif, alasan tersebut terkesan masuk akal (legitimet) dan tidak bertentangan dengan jiwa demokrasi. Namun jika kita telaah secara kritis penggunaan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentanng Ormas pasal 59 ayat (4) yang menyatakan ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dalam kasus HTI, sulit dibuktikan karena adanya penjelasan pasal 59 ayat (4) yang secara limitatif telah membatasi paham yang dilarang adalah paham ateisme, komunisme/marxisme, leninisme. Sementara HTI dengan tegas dalam AD/ART-nya mencantumkan Pancasila sebagai asaz organisasi.Oleh karenanya pemerintah menerbitkan Perppu Ormas No 2 tahun 2017 sebagai payung hukum yang dapat digunakan untuk membubarkan organisasi tersebut tanpa melalui proses pengadilan.
Artinya, Perpu  Ormas akan menjadi tangan besi pemerintah untuk membubarkan Ormas apa pun yang dianggap tidak pancasilais termasuk dalam konteks ini HTI. Sebab Perppu tersebut memberi peluang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menilai apakah suatu ormas itu menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) huruf c. Sementara, Pancasila sebagai ideologi Negara tidak bisa ditafsirkan secara tunggal oleh hanya tafsir dan opini yang “dibuat” versi pemerintah. Sebab Pancasila sebagai ideologi itu sendiri memiliki tafsir yang sangat dinamis.
Hegemoni Kekuasaan
Penerbitan Perpu Ormas dan pembakuan makna Pancasila juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang kita anut.Sebab demokrasi sendiri menghendaki adanya perbedaan, perbedaan pandangan, pemikiran dan sebagainya. Dengan adanya perbedaan tersebut dimungkinkan lahirnya pemikiran yang betul-betul dapat memayungi dan menserasikan antara satu dengan yang lain dari berbagai perbedaan. Hingga tidak ada satu pemikiran tunggal yang multak, yang memonopoli kebenaran dalam dunia demokrasi.
Perppu Ormas akan menjadi senjata yang amat ampuh untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti Pancasila dengan pandangan sabjektif pemerintah. Kegiatan-kegitan Ormas, simbol dan nama organisasi yang menurut tafsiran pemerintah bertentangan dengan Pancasila akan mudah dibekukan. Disini penafsiran terhadap ideologi Pancasilamenjadi sangat ambigu, paradoks, dan rentan terjadinya kepentingan politik (political interesting) yang kemudian diterjemahkan menjadi Perppu yang cukup hegemonik.
Pada ujungnya individu maupun kelompok akan menjadi takut untuk menyuarakan aspirasinya karena alasan tidak pancasilais. Sebaliknya pemerintah bisa dengan “semena-mena” menggunkan Perpu tersebut untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti Pancasila.Akhirnya pemerintah menjadi sangat otoriter dan anti kritik.Disini kekuasan Negara mulai masuk ke relung-relung dan jiwa masyarakat.Tidak hanya tindakan, pada ujungnya pikiran, aspirasi dan kehendak masyarkat pun diatur dan dibawah kontrol Negara.Pada posisi ini Negara menjadi kekuatan tunggal yang sangat hegemonik.Secara terselubung, stabilisasi dan normalisasi sedang bekerja.Pada posisi ini sulit dipisahkan antara kepentingan status quo pemerintah (politik) dengan kepentingan Negara (masyarakat).
Dalam fakta sejarah, pengekangan terhadap pemikiran, ideologi dan kebebasan berekspresi hanya beujung pada terjadinya konflik dan keterpecahan.Pengekangan terhadap kelompok pemikiran yang dianggap “tidak pancasilais” justru akan menimbulkan kekerasan baru. Sementara penyelesaikan dengan pendekatan hukum tidak menyelesaikan masalah secara signifikan, bahkan menimbulkan masalah yang lebih akut untuk jangka panjang. Oleh karenanya pendekatan dialogis dan persuasif dimungkinkan akan lebih positif dan konstruktif. 
Dalam Negara demokrasi, kritik, pembentukan ormas dan partai politik adalah pilar tegaknya demokrasi itu sendiri. Jika tidak, demokrasi akan mandul, yang adahanya kekuatan tunggal Negara. Dengan demikian pemerintah dengan mudah untuk meloloskan “kepentingannya”atas nama “Pancasila”. Tentu hal inisangat berbahaya untuk masa depan demokrasi kita.
Pada konteks inilah pemerintah perlu hati-hati dalam menafsirkan ideologi Pancasila, termasuk menerbitkan Peraturan dan undang-undang yang dapat menghambat tumbuh-kembangnya demokrasi yang selama ini kita bangun. Sebab pemerintahan yang otoriter hanya akan menghasilkan masyarakat yang beku dan statis.
Kontrol Negara terhadap masyarakat yang berlebihan, aspirasi yang tidak terwadahi dengan baik akan menghasilkan kekacauan dan konflik horizontal. Kontrol Negara terhadap kegiatan masyarakar dengan menggunakan peraturan dan undang-undang justru terlalu kaku dan akan mematikan demokrasi. Artinya setiap masalah yang berkenaan dengan aspirasi masyarakat tidak semuanya perlu diatur melaluiperaturan dan perundang-undangan namun perlu dikelola secara demokratis. Sebab aspirasi masyakat yang tidak terkekola dengan baik akan terakumolasi dan menjadi kekuatan sipil baru yang bisa mengancam eksistensi Negara itu sendiri.
Apalagi dalam Perppu tersebut, untuk membubarkan Ormas pemerintah tidak perlu melalui proses pengadilan. Dengan pandangan subjketif pemerintah, dalam hal ini Menkumham dan Mendagri, pemerintah dapat membubarkan Ormas yang dianggap melawan ideologi Negara, apa pun ormasnya. Oleh karenanya, pemberdayaan dan pemberikan ruang terhadap masyarakat sipil mutlak dibutuhkan untuk menjaga keutuhan nasional.Sebab menjaga keutuhan bangsamembutuhkan peran serta masyarakat sipil.Bahkan peran masyarakat sipil kadang lebih penting dari pada peran pemerintah dalam merawat kesatuan dan keutuhan bangsa.
*Pegiat di Komunitas Critical Social Research Jawa Timur, Dosen UNUJA.



Ainul Yakin
Perum WPS Kebonagung Kraksaan Probolinggo


Yang Ada Itu Istimewa

Probolinggo, 17/05/2018 Yang Ada Itu Istimewa Ainul Yakin Banyak orang terlena dengan fasilitas dan kenyamanan yang dimilikinya. kenyaman...